Hari Pancasila

Pancasila

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.

Sejarah Perumusan

Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :
  • Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.
  • Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
  • Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
  • Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
  • Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
  • Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
  • Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)



    Hari Kesaktian Pancasila

    Pada tanggal 30 September 1965, adalah awal dari Gerakan 30 September (G30SPKI). Pemberontakan ini merupakan wujud usaha mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis. Hari itu, enam Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh sebagai upaya kudeta. Namun berkat kesadaran untuk mempertahankan Pancasila maka upaya tersebut mengalami kegagalan. Maka 30 September diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S-PKI dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila, memperingati bahwa dasar Indonesia, Pancasila, adalah sakti, tak tergantikan.


    Butir-butir pengamalan PancasilaKetetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.
    36 BUTIR-BUTIR PANCASILA/EKA PRASETIA PANCA KARSA
    A. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
  • Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
  • Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
  • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
B. SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
  1. Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  2. Saling mencintai sesama manusia.
  3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
C. SILA PERSATUAN INDONESIA
  1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  3. Cinta Tanah Air dan Bangsa.
  4. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
  5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
D. SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN
  1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
  2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
  5. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
  6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  8. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
E. SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
  1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
  1. Bersikap adil.
  2. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  3. Menghormati hak-hak orang lain.
  4. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
  5. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
  6. Tidak bersifat boros.
  7. Tidak bergaya hidup mewah.
  8. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Menghargai hasil karya orang lain.
  11. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.

Sila pertama


Bintang.
  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Sila kedua


Rantai.
  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Sila ketiga


Pohon Beringin.
  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Sila keempat


Kepala Banteng
  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

Sila kelima


Padi Dan Kapas.
  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Read more »
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

Asal Usul Pekanbaru

Kota Pekanbaru adalah ibu kota dan kota terbesar di provinsi Riau, Indonesia. Kota Pekanbaru merupakan kota jasa. Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II serta dua pelabuhan di Sungai Siak, yaitu pelabuhan Pelita Pantai dan pelabuhan Sungai Duku, merupakan pintu gerbang kota Pekanbaru.
Perkembangan perekonomian kota ini sangat dipengaruhi oleh kehadiran perusahaan minyak, pabrik pulp dan kertas serta penambahan lahan perkebunan kelapa sawit beserta pabrik pengolahannya.



Sejarah

Kata pekan dalam bahasa Melayu dapat bermaksud pasar, sehingga pekanbaru bermakna sebuah pasar baru. Perkembangan kota ini pada awalnya tidak lepas dari pengaruh fungsi Sungai Siak sebagai sarana transportasi dalam mendistribusikan hasil bumi dari kawasan daratan tinggi Sumatera. Beberapa sejarahwan percaya Sriwijaya awalnya berpusat di sekitar Candi Muara Takus dan kemungkinan kawasan yang berada pada sehiliran aliran sungai Siak telah menjadi salah satu pelabuhan dari kerajaan Sriwijaya. Sebuah ekspedisi militer Portugis pada tahun 1514 dikirim menelusuri sungai Siak dengan tujuan menemui dan memastikan lokasi dari kerajaan ini.
Kota ini mulai menjadi pemukiman pada masa Kesultanan Siak Sri Inderapura. Pada tanggal 23 Juni 1784, berdasarkan musyawarah Dewan Menteri-nya yang terdiri dari datuk empat suku (Pesisir, Limapuluh, Tanah Datar, dan Kampar), kawasan ini dinamai dengan Pekanbaru, dan dikemudian hari diperingati sebagai hari jadi kota ini.
Berdasarkan Besluit van Het Inlandsch Zelfbestuur van Siak No.1 tanggal 19 Oktober 1919, Pekanbaru menjadi bagian distrik dari Kesultanan Siak. Namun pada tahun 1931, Pekanbaru dimasukkan ke dalam wilayah Kampar Kiri yang dikepalai oleh seorang controleur yang berkedudukan di Pekanbaru dan berstatus landschap sampai tahun 1940. Kemudian menjadi ibukota Onderafdeling Kampar Kiri sampai tahun 1942.
Setelah pendudukan Jepang pada tanggal 8 Maret 1942, Pekanbaru dikepalai oleh seorang gubernur militer yang disebut gokung. Kemudian, berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 1948, ditetapkan kabupaten Kampar dan kota Pekanbaru diberikan status kota kecil, dan menjadi kota praja setelah keluarnya Undang-undang nomor 1 tahun 1957. Kota Pekanbaru resmi menjadi ibu kota provinsi Riau pada tanggal 20 Januari 1959 berdasarkan Kepmendagri nomor Desember 52/I/44-25[7] sebelumnya yang menjadi ibu kota adalah Tanjung Pinang (kini menjadi ibu kota provinsi Kepulauan Riau).
Pada tahun 2005 dan 2006 kota ini memperoleh piala Adipura untuk kota terbersih dengan kategori kota besar di Indonesia.


Geografi

Secara geografis kota Pekanbaru memiliki posisi strategis berada pada jalur lintas timur Sumatera, terhubung dengan beberapa kota seperti Medan, Padang dan Jambi. Kota ini dibelah oleh sungai Siak yang mengalir dari barat ke timur dan berada pada ketinggian berkisar antara 5 - 50 meter di atas permukaan laut. Kota ini termasuk beriklim tropis dengan suhu udara maksimum berkisar antara 34.1 °C hingga 35.6 °C, dan suhu minimum antara 20.2 °C hingga 23.0 °C.
Sebelum tahun 1960 Pekanbaru hanyalah kota dengan luas 16 km² yang kemudian bertambah menjadi 62.96 km² dengan 2 kecamatan yaitu kecamatan Senapelan dan kecamatan Limapuluh. Selanjutnya tahun 1965 menjadi 6 kecamatan, tahun 1987 menjadi 8 kecamatan dengan luas wilayah administrasi bertambah menjadi 446,50 km² dan setelah pematokan ulang menjadi luas sekarang ini. Kemudian pada tahun 2003 jumlah kecamatan dimekarkan menjadi 12 kecamatan.

Kependudukan

Kota Pekanbaru merupakan kota dengan jumlah penduduk paling banyak di Provinsi Riau dan ketiga terbanyak di Pulau Sumatera. Laju pertumbuhan perekonomian Kota Pekanbaru juga telah mendorong laju pertumbuhan penduduknya.
Etnis Minangkabau merupakan masyarakat terbesar dengan jumlah sekitar 37,7% dari total penduduk kota. Mereka umumnya bekerja sebagai pedagang, dan menempatkan penggunaan Bahasa Minang sebagai salah satu bahasa pengantar yang digunakan oleh penduduk Kota Pekanbaru, selain Bahasa Indonesia dan Bahasa Melayu.
Selain etnis Melayu yang memiliki proporsi yang cukup banyak, juga terdapat populasi etnis Jawa, Batak, Tionghoa, dan lainnya.

Agama

Agama Islam merupakan salah satu agama yang dominan dianut oleh masyarakat Kota Pekanbaru, sementara pemeluk agama Kristen, Buddha dan Khonghucu juga terdapat di kota ini.

Bahasa

Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi yang digunakan di Kota Pekanbaru. Sementara Bahasa Minang dan Bahasa Melayu juga memiliki proporsi penutur yang cukup besar. Selain itu Bahasa Hokkien juga masih digunakan pada kalangan masyarakat walau dengan dialek sedikit berbeda dengan yang biasa dituturkan oleh masyarakat Tionghoa perantauan lainnya.

Pemerintahan

Kota Pekanbaru secara administratif dipimpin oleh seorang wali kota, pada masa kepemimpinan wali kota Herman Abdullah termasuk berhasil dalam menertipkan sistem birokrasi pemerintahannya, sehingga mampu meningkatkan kinerja dalam memberikan layanan kepada masyarakatnya. Namun pada tahun 2010 berdasarkan survei persepsi kota-kota di seluruh Indonesia oleh Transparency International Indonesia (TII), kota ini termasuk kota terkorup di Indonesia bersama dengan kota Cirebon, hal ini dilihat dari Indeks Persepsi Korupsi Indonesia (IPK-Indonesia) 2010 yang merupakan pengukuran tingkat korupsi pemerintah daerah di Indonesia, kota ini sama-sama mendapat nilai IPK sebesar 3.61, dengan rentang indeks 0 sampai 10, 0 berarti dipersepsikan sangat korup, sedangkan 10 sangat bersih. Total responden yang diwawancarai dalam survei yang dilakukan antara Mei dan Oktober 2010 adalah 9237 responden, yang terdiri dari para pelaku bisnis.
Berdasarkan peraturan daerah (Perda) kota Pekanbaru nomor 12 tahun 2008, pemerintah kota telah menetapkan pelarangan bagi masyarakat untuk melakukan pengemisan di depan umum dan di tempat umum di jalan raya, jalur hijau, persimpangan lampu merah dan jembatan penyeberangan serta melarang setiap orang untuk memberikan sumbangan dalam bentuk uang atau barang kepada gelandangan dan pengemis di jalan raya, jalur hijau, persimpangan lampu merah dan jembatan penyeberangan atau di tempat-tempat umum.
Pada tahun 2011, dalam pemilihan kepala daerah secara langsung untuk pertama kalinya, H. Firdaus, M.T. terpilih sebagai Wali Kota Pekanbaru

Perwakilan

Dari hasil Pemilu Legislatif 2009, jumlah anggota DPRD kota Pekanbaru adalah sebesar 45 orang yang tersusun atas perwakilan 12 partai

Perekonomian

Kota Pekanbaru pada triwulan I 2010 mengalami mengalami peningkatan inflasi sebesar 0.79%, dibandingkan dengan triwulan sebelumnya yang mencapai 0.30%. Berdasarkan kelompoknya, inflasi terjadi hampir pada semua kelompok barang dan jasa kecuali kelompok sandang dan kelompok kesehatan yang pada triwulan laporan tercatat mengalami deflasi masing-masing sebesar 0.88% dan 0.02%. Secara tahunan inflasi kota Pekanbaru pada bulan Maret 2010 tercatat sebesar 2.26%, terus mengalami peningkatan sejak awal tahun 2010 yaitu 2.07% pada bulan Januari 2010 dan 2.14% pada bulan Februari 2010.
Posisi Sungai Siak sebagai jalur perdagangan bagi kota Pekanbaru, telah memegang peranan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekomoni kota ini. Penemuan cadangan minyak bumi pada tahun 1939 memberi andil besar bagi perkembangan dan migrasi penduduk dari kawasan lain. Sektor perdagangan dan jasa saat ini menjadi andalan bagi kota Pekanbaru, yang terlihat dengan menjamurnya pembangunan ruko pada jalan-jalan utama kota ini. Selain itu, muncul beberapa pusat perbelanjaan modern, diantaranya: Plaza Senapelan, Plaza Citra, Plaza Sukaramai, Mal Pekanbaru, Mal SKA, Mal Ciputra Seraya, Lotte Mart, dan Metropolitan Trade Center & Giant.
Selain itu beberapa pasar tradisional yang masih berdiri, antara lain Pasar Bawah, Pasar Raya Senapelan / Pasar Kodim dan pasar Andil.

Kesehatan

Kota Pekanbaru memiliki beberapa rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, pemerintah kota Pekanbaru mencoba melengkapi sarana dan prasarana yang ada saat ini diantaranya akan membangun gedung baru untuk Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad yang saat ini baru memiliki sebanyak 264 kamar untuk rawat inap, dengan selesainya bangunan tersebut kapasitas rawat inapnya, akan bertambah menjadi 400 kamar.. Rumah sakit terkenal lainnya adalah Pekanbaru Medical Centre (PMC), RS Awal Bross, dan Eka Hospital.


Pendidikan

Beberapa perguruan tinggi juga terdapat di kota ini diantaranya Universitas Riau. Sementara di kota ini terdapat perpustakaan daerah provinsi Riau, yang bernama Perpustakaan Soeman HS. Perpustakaan ini terletak di jalan Sudirman bersebelahan dengan kompleks kantor gubernur, dan termasuk salah satu perpustakaan "termegah di Indonesia", dengan arsitektur yang unik, serta telah memiliki koleksi 300 ribu buku sampai tahun 2008


Untuk mengantisipasi kebutuhan energi listrik dimasa mendatang, pemerintah kota Pekanbaru telah mengusahakan pembebasan lahan seluas 40 ha untuk pembangunan PLTU Tenayan Raya.
Sementara untuk memenuhi kebutuhan air bersih, Pemerintah kota melalui PDAM memanfaatkan air permukaan dari sungai Siak yang mempunyai kapasitas 5000 liter/detik sebagai sumber air baku bagi Instalasi Pengolah Air Bersih, yang terpasang dengan kapasitas 380 liter/detik. Selanjutnya sistem pengolahan penuh dan chlorinasi digunakan untuk memproduksi air bersih dengan kapasitas 350 liter/detik. Dari kapasitas produksi yang ada, telah terdistribusi dalam 18.660 unit Sambungan Rumah (SR) dan 45 Hidran Umum (HU). Setiap SR rata-rata digunakan 5 – 6 orang dan HU dapat digunakan 100 orang. Fasilitas ini memang belum mencukupi kebutuhan keseluruhan masyarakat kota ini, sehingga sebagian besar masyarakat masih memanfaatkan secara langsung air permukaan dari sungai Siak tersebut.
Saat ini pemerintah kota telah menetapkan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di 2 lokasi dengan metode open dumping, yaitu kawasan Limbungan seluas 5 Ha dengan jarak dari kawasan pemukiman 19 km dan Kulim seluas 3 Ha dengan jarak dari kawasan pemukiman 8 km. Selain itu gerobak sampah masih digunakan untuk pengumpulan tak langsung, jumlah total gerobak yang ada saat ini adalah 305 buah dengan kapasitas rata-rata 1 m³ untuk melayani pengumpulan individual pada 5 wilayah pengumpulan. Sarana pemindahan yang ada berupa bak sampah pasangan batu-bata dan pelat baja sebanyak 32 buah dengan daya tampung 157.5 m³. Saat ini kapasitas penampungan TPS baru mencapai 8 % terhadap total timbunan yang ada. Untuk armada angkutan pengambilan sampah langsung digunakan truk bak terbuka, jumlah pengangkutan yang dilakukan adalah 2 – 3 kali per harinya, sehingga kapasitas pengangkutan baru mencapai 20 %. Sedangkan setiap harinya terdapat 170 m³ timbunan sampah, sehingga jumlah sampah yang telah dikelola dan terangkut sampai ke TPA baru mencapai 120 m³/hari atau sekitar 60 %.
Daerah kota Pekanbaru yang memiliki ketinggian antara 1 sampai 20 meter dengan curah hujan dalam klasifikasi sedang, yaitu antara 100-200 per bulan. Secara umum permasalahan banjir di kota ini adalah masalah genangan air, baik akibat adanya limpasan dari saluran drainase yang ada maupun akibat terhambatnya pengaliran air. Saluran drainase yang ada saat ini baru mencakup 13.930 Ha, yang terdiri dari sistem drainase besar sepanjang 10.123 meter, sistem drainase kecil sepanjang 15.456 m dan sistem drainase tersier sepanjang 7.789 m.[
Pemerintah kota saat menetapkan pengembangkan kawasan permukiman perkotaan ke arah ke selatan, timur dan barat kota (kecamatan Tampan, kecamatan Marpoyan Damai, kecamatan Bukit Raya, kecamatan Tenayan Raya, dan kecamatan Payung Sekaki). Sedangkan kecamatan Senapelan, kecamatan Sukajadi, kecamatan Sail dan kecamatan Limapuluh sebagai kawasan perdagangan dan jasa dengan skala pelayanan regional dan internasional, perumahan perkotaan (town house dan apartemen), yang diintegasikan dengan sistem jaringan transportasi massal dan sistem jaringan transportasi regional melalui jalan tol, akses ke bandara dan pelabuhan di Sungai Siak.

Perhubungan

Pekanbaru dihubungkan oleh jaringan jalan yang tersambung dari arah Padang di sebelah barat, Medan di sebelah utara, dan Jambi di sebelah selatan. Terminal Bandar Raya Payung Sekaki merupakan pusat pelayanan transportasi antar kota dan antar provinsi, yang telah direncanakan pemerintah setempat menjadi sarana orientasi dan perpindahan antar moda transportasi dengan akses ke sistem jaringan transportasi regional, bandara, dan pelabuhan.
Bandara Sultan Syarif Kasim II menjadi salah satu bandar udara tersibuk di Sumatera dan dicanangkan akan menjadi salah satu bandara internasional di pulau Sumatera.Berdasarkan data yang diperoleh dari situs Angkasa Pura II pada tahun 2008 penumpang yang melalui bandara ini mencapai angka 1,8 Juta penumpang per tahun, menempatkan bandara ini sebagai bandara tersibuk ketiga di regional Sumatera setelah Bandara Polonia, Medan dan Bandara Hang Nadim, Batam.
Pelabuhan Pekanbaru yang terletak di tepi Sungai Siak dan berjarak 96 mil ke muara sungai, menjadi sarana transportasi untuk komoditi ekspor seperti kelapa sawit. Selain itu, pelabuhan ini juga menghubungkan Pekanbaru dengan kawasan di Kepulauan Riau, seperti Tanjung Pinang dan Batam.
Selain itu, Transmetro Pekanbaru merupakan sarana transportasi massal jalur darat di Kota Pekanbaru, sekaligus sebagai salah satu alternatif untuk mengurangi tingkat kemacetan di kota ini.
Pada masa pendudukan tentara Jepang, dilakukan pembangunan rel kereta api yang menghubungkan Pekanbaru menuju Padang melalui Sawahlunto yang sebelumnya proyek ini telah direncanakan pada masa pemerintahan Hindia-Belanda. Proyek rel kereta api ini selesai pada 15 Agustus 1945, namun sampai sekarang jalur ini tidak pernah diaktifkan lagi.

Pariwisata

Kota Pekanbaru memiliki beberapa bangunan dengan ciri khas arsitektur Melayu diantaranya bangunan Balai Adat Melayu Riau yang terletak di jalan Diponegoro, Bangunan ini terdiri dari dua lantai, di lantai atasnya terpampang beberapa ungkapan adat dan pasal-pasal Gurindam Dua Belas karya Raja Ali Haji. Di kiri dan kanan pintu masuk ruangan utama dapat dibaca pasal 1 - 4, sedangkan pasal 5 – 12 terdapat di bagian dinding sebelah dalam ruangan utama. Kemudian di jalan Sudirman terdapat Gedung Taman Budaya Riau, gedung ini berfungsi sebagai tempat untuk pagelaran berbagai kegiatan budaya dan seni Melayu Riau dan kegiatan-kegiatan lainnya. Sementara bersebelahan dengan gedung ini terdapat museum yang bernama Museum Sang Nila Utama yang memiliki berbagai koleksi benda-benda seni, budaya dan bersejarah propinsi Riau.


Olahraga

PSPS Pekanbaru merupakan klub utama sepak bola yang dimiliki oleh kota ini, dan bermarkas di Stadion Kaharudin Nasution Rumbai.
Sejak tahun 2009 kota ini mulai membenahi berbagai fasilitas olahraga setelah provinsi Riau terpilih sebagai tuan rumah penyelenggara PON XVIII tahun 2012, dan direncanakan kota ini akan memiliki sebuah stadion utama untuk acara tersebut dengan kapasitas 63.932 kursi.
Sementara beberapa Lapangan Golf, tersebar di beberapa tempat pada kawasan kota ini, antara lain Pekanbaru Golf Course Country Club di Kubang Kulim, Simpang Tiga Golf Course di Kompleks AURI, Rumbai Golf Course di Kompleks IKSORA Rumbai, dan Lapangan Golf Labersa di Kompleks Labersa.

Pers dan Media

Di Kota Pekanbaru telah berdiri TVRI Riau sejak tahun 1997, sementara Pekanbaru TV merupakan stasiun televisi swasta pertama di kota ini, walau sempat mengudara pada tahun 2000, namun beberapa tahun kemudian ditutup karena masalah keuangan dan tahun ini akan diluncurkan kembali dengan nama SUN TV Pekanbaru dibawah naungan SINDOTV milik Media Nusantara Citra. Riau TV yang berada dalam konsorsium Group Jawa Post, mengudara sejak tahun 2001, beberapa tahun kemudian berafiliasi dengan RTM-1 milik Malaysia.
RRI Pekanbaru merupakan stasiun radio penyiaran milik pemerintah yang didirikan tahun 1959, dan memainkan peranan penting selepas berakhirnya PRRI. Sementara beberapa stasiun radio swasta juga terdapat di kota ini yang tergabung dalam PRSSNI Riau.
Media cetak jenis surat kabar yang cukup banyak dikenal masyarakat Kota Pekanbaru antara lain: Haluan Riau, Riau Pos, Tribun Pekanbaru, Pekanbaru Pos, Pekanbaru MX dan Koran Riau.
Read more »
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati